Bercak-bercak Kemajuan Teknologi Informasi dan Telemedia
Malam ini adalah akhir tugas kalender 2008 diganti penanggalan 2009, untuk melayani catatan umat manusia dalam kurun waktu 12 bulan ke depan. Penanggalan Masehi memang milik semua orang. Beda dengan perhitungan Saka yang umumnya hanya dipakai orang-orang Jawa dan Hijriah yang menjadi milik ummat Islam.
Tanggal 1 Muharram dan 1 Syura setahu saya selalu bersamaan. Setiap menyongsong tahun baru Saka dan Hijriah , pada malam hari suasananya terasa sakral. Para sesepuh melakukan tirakat, mencuci benda-benda pusaka, wiridan, atau melaksanakan amalan, mendekatkan diri pada Dzat Kang Murbeng Dumadi.
Suasana sakral di 1 Syura dan 1 Muharram, setiap tahun memang masih kita rasakan. Namun, sendi-sendi religi dan magisnya terasa ada pergeseran. Nilai-nilai tradisi mencuat hanya sebatas permukaan, tanpa nafas budaya spiritual kecuali formalitas. Paling tidak itulah yang saya rasakan sepanjang beberapa tahun ini. Generasi penerus tradisi kebudayaan lokal, menampakkan kebimbangan, antara keyakinan magis-spiritual dan nilai-nilai budaya keturunan dengan kultur sosial yang dipengaruh perkembangan logika matematis dan intelegensi yakni peradaban teknologi telemedia dan informatika. Di mana seakan tiada lagi batasan ruang dan waktu.
Paradigma ini menimbulkan dilema yang makin tahun kian memojokkan budaya lokal (perilaku, pikiran dan spiritual). Nilai-nilai etika, estetika dan norma-norma tradisional meluncur drastis mendekati dasar yang kering tanpa makna, apalagi penghayatan yang diimplementasikan dalam keseharian. Alam metafisika lamban mereka cerna, sedangkan fakta fiksi yang mereka saksikan menyeret pola pikir mereka ke arah hedonisme dan apologis.
Pergeseran nilai budaya dalam masyarakat, memang ada positifnya. Disatu sisi bila mereka dulu sangat yakin dengan ajimat dan benda pusaka, kini sebagian mereka lebih cenderung memegang ajaran agamanya. Di sisi lain, jika ini terus berlanjut, bisa jadi lambat laun kesenian, permainan dan kebudayaan tradisional yang sarat dengan nilai-nilai akan musnah. Misalnya, macapat, pagelaran wayang, gobak sodor, pathelele, bersih desa, labuh pari, atau bahkan kebiasaan gotong royong membangun fasilitas umum.
Mari kita melihat, malam tahun baru 2009 ini, meskipun hujan secara sporadis mengguyur beberapa desa, namun ternyata jalan-jalan menuju pusat kota Trenggalek penuh kendaraan warga yang merayakan. Sementara jika kita mau mengawasi dengan jeli, di sudut-sudut tertentu, banyak bergerombol anak muda. Apa yang mereka lakukan? Miras! Bahkan 2-3 tahun yang lalu saya kerap memergoki dan menerima info dari teman-teman, bahwa anak-anak muda ini juga ngoplo. Umumnya, mereka adalah anak yang kurang berpendidikan tapi sering kerja keluar kota/negeri. Acara ulang tahun anak di pedesaan pada 20 tahun lalu tidaklah istimewa, namun kini meriah, malah cenderung meniru-niru yang ada di televisi atau vcd.
Dalam kehidupan sehari-hari, sangat terasa “revolusi” tradisi di kalangan warga Trenggalek. Ini berlangsung sejak awal-awal dibukanya kran pengiriman tenaga kerja kita keluar negeri. Dan bersamaan pula dengan mulai banyaknya siaran telivisi swasta berisi acara kualitas eksploitasi iklan dan beredarnya vcd dewasa bajakan. Lihatlah, bagaimana cara berdandan gadis-gadis desa sekarang, ditambah dengan telepon genggam yang ngetrend. Hampir tak ada lagi keluguan tersisa. Begitu pun dengan para perjakanya. Namun, masih untung tingkat produktivitas warga tidak mengalami penurunan. Sehingga, pergeseran kultur budaya tradisional tidak berpengaruh di sektor ekonomi. Budaya kerja keras, masih melekat.
Nah, Anda gak perlu heran bila menemukan remaja Trenggalek asal panggul, Munjungan atau desa lainnya, sekarang punya nama Afe Maria Stefany (afe=ave), Kristiano Ronaldo, Rafi Punjabi, Brian Adam Jordan (brian dibaca brian, bukan braen) ternyata dari keluarga muslim yang hidupnya pas-pasan. Sementara suatu saat kelak, nama-nama seperti Setu, Kemis, Leginah, atau Sulikah, akan hilang dari KTP.
Sekilas Tentang RUU Rahasia Negara
Wartawan Terancam Hukuman Kurungan
Sebelum reformasi digulirkan, saat tirani pemerintah Orde Baru berkuasa, Surat Ijin Penerbitan Pers sangat terbatas, bahkan cenderung dikebiri hanya media massa yang sudah ada dan yang pro-pemerintah. Begitu reformasi serentak diproklamasikan, seantero Nusantara merayakan “kemerdekaan” untuk kebebasan yang dinamis, yakni kebebasan berpendapat, melakukan investigasi berita dan mengajukan somasi pada kekolotan birokrasi, legeslasi dan yuridis. Dengan bendera reformasi, ratusan ijin penerbitan media massa lokal dan nasional diterbitkan pemerintah, dan assosiasi jurnalis tidak melulu PWI. Posisi “wartawan” sebagai kuli tinta dihargai, fungsi jurnalistik sebagai kontrol sosial yang mengawasi dan mengawal dinamika politik dan pemerintahan dilegalisasi melalui UU Nomor 40 Tahun 1999. Wartawan diperkenankan untuk menulis fakta dengan tanggung jawab etika maupun moral, mereka adalah pejuang yang berpihak pada rakyat tanpa peduli tanda jasa! Bahkan secara universal kaum jurnalis diakui sebagai pejuang kemanusiaan yang siap menjadi tumbal idealisme publik.
Memasuki awal dekade kedua reformasi, tiba-tiba tersiar wacana akan ambruknya hati nurani para Legeslatif digerus RUU RN (Rencana Undang-Undang Rahasia Negara). Undang-undang ini adalah dampak khusus dari UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) yang telah disyahkan tahun lalu, dan kini masih dalam tahap sosialisasi. Suatu langkah strategis para birokrat untuk membentengi diri mereka secara kelembagaan agar dinamika kebijakan institusinya tidak begitu saja bisa diekspos dan dikonsumsi oleh publik apabila UU KIP dilaksanakan. Dan yang paling akrab dengan implementasi eksplorasi transparansi informasi sudah tentu kaum jurnalis bersama lembaganya. Wartawan dan koorporasinya seakan dilempari timbunan bebatuan agar tenggelam kendati eksistensinya tidak langsung dibredel oleh Pasal 49 RUU Rahasia Negara (RUU RN) yang telah dibahas tuntas Panitia Kerja (Panja) RUU RN yang berbunyi “Korporasi yang melakukan tindak pidana rahasia negara dipidana dengan pidana denda paling sedikit 50 miliar rupiah dan paling banyak 100 miliar rupiah. Korporasi tersebut juga dapat dijadikan sebagai korporasi di bawah pengawasan, dibekukan, atau dicabut izinnya dan dinyatakan sebagai korporasi yang terlarang.” Sebuah ancaman yang mengerikan bagi iklim kebebasan informasi dan kebebasan pers di masa reformasi ini.
Seandainya RUU RN menegaskan seberapa luasnya ranah “rahasia negara” yang tidak boleh dikonsumsi publik, niscaya persoalan akan bisa disederhanakan. Dan mungkin UU RN bisa berdampingan dengan aspek fundamental UU KIP yang melembagakan kebebasan informasi sebagai bagian integral hak konstitusional rakyat untuk mengontrol penyelenggaraan pemerintahan. Nyatanya, rahasia negara dirumuskan sangat fleksibel mengesampingkan konsekuensi terhadap prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi tata kelola pemerintahan. Dus dengan demikian berarti kebebasan informasi yang menempatkan publik sebagai subyek determinan -bukan sekadar obyek terdeterminasi- dalam proses penyelenggaraan kekuasaan itu kelak seakan digiring ke lembah assasinasi.
Pembahasan sebuah RUU yang menyangkut kemaslahatan seluruh Bangsa yang dilakukan tertutup dan cenderung “slintat-slintut” ini, pada tahap akhirnya Panja RUU RN memang telah memperbaiki rumusan yang “mempersempit” kerahasiaan negara dengan ”informasi tertentu yang berkaitan dengan alokasi anggaran dan pembelanjaan serta aset pemerintah yang tepat untuk tujuan keamanan nasional”. Namun klasifikasinya masih tidak jelas, sehingga menjadi serba sensitif –pejabat suatu instansi birokrasi di pusat sampai daerah kapan saja bisa mengatakan “rahasia negara”.
Apabila UU RN diterapkan, maka ucapkan “selamat jalan ke hotel prodeo” kepada kaum jurnalis professional karena tidak mampu bayar denda milyaran rupiah, dan “nyaho sia” kepada aktivis LSM yang anti KKN karena akses somasinya dibatasi. Serta bagi koorporasi media massa hendaknya mempersiapkan konsep untuk menginstrusikan kepada wartawannya agar kembali mempopulerkan anekdote mantan Menpen Harmoko “Menurut petunjuk Bapak Presiden” dengan mereduksinya sefleksibel mungkin. Jangan biarkan para jurnalis melakukan investigasi berita dan menulis kenyataan yang didukung fakta demi kelestarian perusahaan dan jaminan hidup keluarga wartawan. Kemudian berikan salam hangat kepada wakil rakyat yang telah berhasil menjalin kerja sama yang solid dengan para birokrat, tanpa perduli nasib rakyat.Terakhir, mari kita bersama-sama memanjatkan doa agar kasus KKN dan suap-menyuap yang pernah terjadi dalam Dewan Perwakilan Rakyat periode 2004-2009 dan Birokrat tidak terulang lagi di masa depan. Sebab hanya Tuhan semata yang tidak akan pernah melanggar janji-janjiNya!
Kutulis Buat : Keluargaku Tercinta. Tiada Harta yang bisa kuwariskan. Maafkan Abah.
Daftar Nama Anggota DPRD Trenggalek Periode 2009-2014
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
- S. AKBAR ABAS, SE.,MM.
- AGUS WAHYUDI, SH
- AGUNG SUPRIYONO, SE.
- GUSWANTO
- Drs. HARI LANGGENG W.
- ADIB JAKA SUNTARA, SH
- TRIYONO
- Dra. SUKARTI
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- KHOLIQ, SH. M.Si.
- SAMSUL ANAM, SH, MM
- Drs. SUKARODIN, M.Ag.
- SITI MUKIYARTI, S.Ag., M.Ag.
- AMBAR MU’ALIF
- AGUS WINARTO, S.Sos.
- H. SUPARMIN SUJONO, MM.
Partai Golkar
- DrS. SUKONO, MM.
- Hj. MIKLASIATI, SE., MM.
- Hj. ARIK SRIWAHYUNI, SE., MM.
- SUNARKUN, ST.
- Dra. Hj. RIYA CHOIRIYAH
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- MULYONO IBRAHIM
- SUGIYANTO
- MUHADI
- ALWI BURHANUDIN, ST.
- PARMONO HADI SUSILO
Partai Demokrat
- MANGUN
- MUGIANTYO, S.Pd.
- Drs. SUYANTO
- SUGINO POEDJOSEMITO
- LAMUJI, S.Pd.
Partai Amanat Nasional (PAN)
- IMAM MUSLICHUDDIN, SE.
- Drs. SUTIKNO
- H.A. DJAUZI TURSENO
- JUMANI
Partai Kesatuan Nahdatul Ummat (PKNU)
- MOHAMMAD NUR EFFENDI, SH.
- K. AHMAD JAUHARI
- ARIPIN
- AGUS WIDIYANTO, SE., ST.
Partai Patriot
- MOH. HUSNI TAHIR HAMID
- IMAM MUSIRIN
Partai Demokrasi Pembaharuan (PDP)
- YUGRO HARIYANTO
- SUPRAMONO
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
- PUGUH PURNOMO
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
- SUYONO
PPP
- LAMIRAN
Pelantikan Anggota Dewan Diwarnai Demo
(1) Akbar Abbas dan Kholiq saat menerima palu ketua dari Dawam Ismail
(2) Ketua Pengadilan, Bupati, Ketua dan Waket Sementara DPRD Trenggalek
(3) Teatrikal “selamatkan rakyat” demonstrasi pimpinan Drs. Puryono.
(4) Kang Mulyono Ibrahim, usai disumpah, nampak sumringah (Selamat, ya..Kang)
Bertempat di Pendopo Agung Trenggalek, Rabu (26/08) telah dilantik 45 Anggota Legeslatif periode 2009-2014. Pada saat gladi resik sebelum acara dimulai, aleg baru yang akan dilantik terkesan grogy bak artis yang demam panggung. Walaupun demikian, acara yang diawali dengan Lagu “Indonesia Raya” ini begitu memasuki detik-detik pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Lasito, SH hingga akhir bisa berlangsung dengan lancar.
Hadir dalam acara tersebut Bupati KRT H. Soeharto, Wabup Mahsun Ismail, S.Ag. MM., seluruh jajaran Muspida Trenggalek dan semua Kepala SKPD serta pejabat teras di lingkungan Pemkab Trenggalek. Sementara anggota legeslatif periode 2004-2009 yang tidak terpilih untuk periode 2009-2014, banyak yang tidak hadir. Kendati begitu, aleg lama -yang tidak terpilih kembali- yang hadir hanya sekitar 9 orang. “Dari tingkat kehadiran mereka, kita bisa tahu sebesar apa ketulusan jiwa pengabdian para mantan wakil rakyat itu,” demikian komentar salah seorang tokoh birokrat yang tidak mau disebutkan namanya.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kotamadya, maka Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan S. Akbar Abbas, SE, MM dari PDI-P sebagai Ketua Sementara dan Kholik, SH dari PKB menjabat Wakil Ketua.
Menjelang akhir acara, di luar lingkungan Pendopo Agung Trenggalek, terjadi aksi teatrikal yang disuguhkan oleh demonstran dari LSM Selaras, dan mahasiswa yang menyebut dirinya sebagai Aliansi Trenggalek Menggugat. Puryono, koordinator demonstran tampil berbusana bak resi yang digdaya, dalam keadaan terikat digiring oleh empat orang bertopeng bujangganong dan raksasa. “Sang resi” sesekali dicambuk oleh dua orang pengawalnya agar mau berjalan tanpa alas kaki berkeliling sepanjang jalan di depan Pendopo Agung sambil berorasi, di tengah terik matahari dan panasnya aspal. Para pengawal sang resi membawa seekor bebek, sementara Puryono (sang resi) menaburkan bunga tiga warna sebagai lambang “ruwatan” atas tercemarnya nilai-nilai demokrasi akibat terpilihnya 60% “saudagar” atau kontraktor sebagai wakil rakyat Trenggalek.Para demonstran membeberkan poster antara lain bertuliskan “Selamatkan Rakyat!”, “60 persen anggota dewan baru adalah kontraktor dan 40 persen berijasahkan UPRES” serta “anggota DPRD Trenggalek Periode 2009-2014 adalah pasukan Den-Sus 86 Anti Tekor “. Mereka tidak bisa mendekati lokasi pelantikan Dewan dan dipaksa petugas agar menggelar orasi hanya sampai di depan Pendopo Kabupaten Trenggalek atau sekitar 20 meter dari Pendopo.
Dalam orasinya para mahasiswa ini meminta agar 45 anggota Dewan terpilih bertanggung jawab dan memenuhi semua janji-janji yang sudah pernah diucapkan saat kampanye dulu. Selain itu, para pendemo juga meminta kepada anggota dewan terpilih untuk tidak korupsi ketika sudah menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. “Korupsi sudah menyebabkan hak-hak warga Trenggalek terbengkalai, baik di bidang pendidikan, kesehatan maupun layanan publik lainnya,” ujar Puryono koordinator aksi demo. Setelah berjalan cukup lama, akhirnya salah satu pendemo memberikan hadiah seekor Itik yang diterima oleh salah anggota dewan baru Agus Wahyudi dari PDIP di depan pintu masuk Pendopo. Sementara para anggota dewan baru yang lain sibuk berfoto ria di halaman Pendopo seakan tidak memperdulikan adanya aksi demo yang digelar oleh para aktivis yang mewakili aspirasi rakyat. Setelah puas berorasi dengan olah teatrikal mereka mengakhiri aksi damai ini dengan berjalan meninggalkan lokasi pelantikan menuju arah kota sambil terus melakukan orasi.
Korupsi APBD Rp. 8 M di Trenggalek Dipetieskan
Bupati H. Suharto – Kejaksaan Tinggi Main Mata
Trenggalek, Memo
Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin percetakan Web di Perusahaan Daerah Pemkab Trenggalek, layak diperiksa KPK. Pasalnya, dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp. 8 Milyar itu, sebelumnya sudah tercium Kejaksaan Tinggi Surabaya. Namun, kasus tersebut dipetieskan (ditutup) setelah Bupati Trenggalek H. Suharto memerintahkan stafnya untuk ‘menyelamatkan’ nasib beberapa pejabat di daerah tersebut. Selain Bupati Suharto, kasus itu juga menyerat beberapa anggota dewan yang memutuskan proyek besar di daerah itu.
Drs. Gatot Purwanto, Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, ketika dikonfirmasi Memo sore kemarin, mengatakan, pihaknya menyangkal bila kasus itu sudah ditangani Kejati apalagi “dipetieskan”. “Saya ke Kejati Surabaya hanya urusan surat kaleng yang harus saya selesaikan dengan kooperatif. Tidak ada kaitannya dengan kasus pengadaan mesin cetak di perusahaan daerah”, jelasnya.
Dugaan korupsi APBD di PDAU Trenggalek, terjadi dua tahun lalu. Saat itu, Bupati Trenggalek H.Suharto merencanakan ebuah penerbitan lengkap dikelola perusahaan daerah. Karena anggaran yang dibutuhkan cukup besar, yakni Rp. 8 Milyar, persetujuan dengan DPRD setempat memakan waktu. Apalagi proyek sebesar itu melibatkan orang ketiga untuk pengadaan mesin cetak ukuran Web.
Ketidakprofesionalan pihak ketiga dari Surabaya itu memunculkan spekulasi dugaan mega korupsi. Terbersit rumor, mesin cetak yang dibelanjakan tidak laying pakai. Beberapa kalangan praktisi mesin cetak memperkirakan, mesin tersebut sekitar Ro, 2 Milyar hingga Rp. 4 Milyar. Karena tidak bisa digunakan untuk mencetak ukuran Web dengan kualitas standar, beberapa pihak menuding ada mark-up besar-besaran. “Yang jelas, tidak bisa digunakan dengan kualitas standart,” kata sumber yang juga pernah terlibat di proyek pengadaan mesin cetak itu.
Beberapa anggota dewan di Trenggalek memperkirakan bahwa kasus tersebut, akan jadi perbincangan karena melibatkan dana besar hanya untuk perusahaan percetakan. Sementara itu, potensi untuk menyumbang pendapatan daerah dari sector percetakan dianggap sangat kecil. “Lebih besar uang rakyat yang menguap dari pada potensi pendapatannya”, katanya.
Karena itulah, mereka berhadap agar aparat penegak hokum serius menangani kasus dugaan korupsi sebesar 8 Milyar tersebut. Selama ini, penyelidikannya sekedar basa-basi. Setelah penegak hukum memanggil beberapa pihak yang tersangkut dengan proyek di perusahaan daerah, ujung-ujungnya belum bisa dilimpahkan.(fal).(Sumber : Memo Kediri, edisi Kamis, 27 Agustus 2009)
Catatan CahNdeso:
Saya berusaha menghindari pemuatan berita yang sifatnya meragukan, lebih-lebih yang bisa merugikan orang lain. Sebagai CahNdeso, apalagi dalam Bulan Suci ini, saya tidak ingin isi blog ini jadi bahan pergunjingan yang memicu panasnya suhu politik dikarenakan “pertarungan” beberapa kandidat menjelang Pilkada Trenggalek 2010. Oleh karena itu, sehabis tarawih, saya menyempatkan diri bersama seorang teman saya, untuk konfirmasi langsung pada Bupati H. Soeharto di “istananya”.
Pukul 20.07 WIB, Kamis (27/08) saya berhasil bertemu langsung dengan H. Soeharto. Kami berbincang kurang lebih 30 menit, dan dalam perbincangan itu, H. Soeharto menegaskan bahwa berita tentang kasus yang di muat di beberapa media sangat tidak beralasan. Terutama yang menyangkut masalah tindak pidana korupsi di PDAU. Inti perbincangan kami, beliau menyayangkan adanya pihak-pihak yang berusaha memfitnahnya.
“Saya juga menerima beberapa sms, di antaranya yang cukup pedas adalah dari Saudara Nurul Fikri, ketua LSM (tidak menyebut nama LSM-nya/CahNdeso), dan mas Simbolon, tentang hal itu. Juga saya baca di media selain Memo Kediri”, ujar H. Soeharto. “Demi Allah, saya tidak tahu menahu tentang masalah itu (issu negatif tentang PDAU/CahNdeso), karena semuanya sudah ditangani oleh Tim, mas Gatot dan Mas Tatang,” tambahnya. Kemudian, dia meneruskan (forward) sms jawabannya kepada mas Simbolon ke hand phone saya.
“Mas Simbolon kalau ingin bertemu msh masalah itu, sebelumnya saya mhn maaf ya. Kalau panjenengan percaya dgn fitnah itu, bahkan ikut menyebarkannya…. Baik mas. Di bulan Suci ini sdh tentu saya Puasa, tolong disaksikan ya mas dgn ini saya bersumpah bahwa TUJUH TURUNAN SAYA JANGAN SELAMAT KALAU SAYA MELAKUKAN KORUPSI, MAR UP (maksudnya : mark up/CahNdeso), MENERIMA ATAU MAKAN UANG DARI PROYEK YANG PANJENENGAN MAKSUD ITU ! DEMI ALLOH SATU SENPUN SAYA TDK TAHU MENAHU. SAYA ULANGI MAS SIMBOLON DEMI ALLOH JANGAN SELAMAT ANAK KETURUNAN SAYA !!!!!!!”
Diakhir sms balasannya pada mas Simbolon itu, H. Soeharto memberikan tanda seru, dan saya hitung sebanyak 7 (tujuh) tanda seru. Dan yang paling penting, adalah sumpahnya dengan menyebut nama Allah SWT serta membawa efeknya pada tujuh keturunannya. Saya jadi merinding, gemetar, peluh dingin mendadak membasahi jidat saya…!
Sebagai muslim, saya sangat-sangat-sangat menjunjung sumpah yang diawali dengan ucapan “Wallahi” = Demo Allah. Menurut hukum, saya wajib mempercayainya! Dan, saya pun percaya pada H. Soeharto. Karenanya, di sini saya tuliskan inti konfirmasi saya. Bila anda percaya pada beliau, sumonggo, bila tidak percaya silahkan. Semuanya -menurut saya- akan terbukti. “Emas dan loyang tentunya sangat berbeda. Bila emas, meskipun diletakkan dicomberan, dia akan tetap emas”. Dan jangan lupa “becik kethithik olo ketoro”.
Marilah, kita semua warga Trenggalek, selalu menjaga silaturachmi, memelihara kedamaian, dan selalu bertingkah indah, bersikap bijak, berpolitik cantik, demi eksisnya reformasi, dan tegaknya demokrasi. Jangan terjebak pada wacana yang berujung pada upaya untuk menangguk kekuasaan, tanpa memperdulikan etika dan hati nurani. Salam Ramadhan, dan mari kita hindari retorika dan uforia yang bisa berdampak negatif. Hidup bukan hanya hari ini, tetapi kelak masih ada kehidupan yang lebih nyata, sekarang adalah mimpi, kehidupan setelah mati akan kita jelang, di sana tiada yang bisa melindungi diri kita, kecuali apa yang telah kita perbuat saat kita sedang bermimpi di dunia fana ini.
Hindari Pungli Dalam Kasus Lalu Lintas
Untuk teman, saudara kawula alit yang mungkin terjerembab dalam pelanggaran lalu lintas, sebaiknya hindarilah upaya penyelesaian yang tidak transparan dan tidak melalui proses hukum. Kita sebagai warga masyarakat, juga berkewajiban untuk memelihara citra Kepolisian Republik Indonesia. Anggota polisi juga manusia, sama dengan kita. Jangan beranggapan negatif pada sesama manusia, mari kita berbaik sangka saja sebelum segala sesuatunya menjadi kenyataan yang didukung fakta. Cobalah lihat, bagaimana lelahnya Pak Polisi ketika mengatur lalu-lintas, bagimana mereka harus selalu siaga ketika sedang di Posko, bagaimana mereka harus mengejar pelaku kriminal, menghadapi dan menangkap penjahat, sampai pada pelaku teror. Semua itu adalah untuk memberikan perlindungan pada kita warga sipil. Bacalah dan renungkan Sumpah/Janji anggota kepolisian kita dan Catur Prasetya di bawah ini.
- Berbakti kepada nusa dan bangsa dengan penuh ketakwaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
- Menjunjung tinggi kebenaran, keadilan dan kemanusiaan dalam menegakkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
- Senantiasa Melindungi, Mengayomi Dan Melayani Masyarakat dengan keiklasan untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban.
Sebagai Insan Bhayangkara, Kehormatan Saya Adalah Berkorban Demi Masyarakat, Bangsa Dan Negara, Untuk :
- Meniadakan Segala Bentuk Gangguan Keamanan
- Menjaga keselamatan jiwa raga, harta benda dan Hak Asasi Manusia
- Menjamin kepastian berdasarkan hukum
- Memelihara perasaan tentram dan damai
Memang, terkadang ada saja Polantas di negara kita ini cenderung “mau menangnya sendiri”, tidak peduli kondisi Anda pada saat itu, yang ada dipikirannya hanya satu karena anda sudah melanggar rambu lalin, maka harus ditilang. Lebih-lebih lagi bila pada ketika itu anda cuma sendirian. Coba kalau anda dalam rombongan, biasanya pasti dibiarkan saja, mandhak mung melanggar rambu, ora gawe huru-hara. Sesekali ada juga Polantas yang cenderung membuka pintu untuk negosiasi, dan membentak-bentak tidak sopan pada warga pengguna jalan yang melanggar rambu-rambu. Nah, yang begini ini lah yang seharusnya kita hindari, kita tolak deal-deal illegal, dengan sopan dan ramah, lalu kita minta aja surat tilang sesuai dengan kesalahan kita.
Dalam Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang (Halaman 18, Lampiran SK KAPOLRI Skep/443/IV/1998), disebutkan :
e. Terdakwa:
- Menandatangani Surat Tilang (Lembar Merah dan Biru) pada kolom yang telah disediakan apabila menunjuk wakil di sidang dan sanggup menyetor uang titipan di Bank yang ditunjuk.
- Menyetor uang titipan ke petugas khusus bila kantor Bank (BRI) yang ditunjuk untuk menerima penyetoran uang titipan terdakwa (pelanggar-red) tutup, karena hari raya/libur, dan sebagainya.
- Menyerahkan lembar tilang warna biru yang telah ditandatangani/dicap petugas kepada penyidik yang mengelola barang titipan tersebut.
- Menerima tanda bukti setor dari petugas khusus (Polri) apabila peneyetor uang titipan terpaksa dilakukan diluar jam kerja Bank (BRI).
- Menerima penyerahan kembali barang titipannya dari penyidik/petugas barang bukti/pengirim berkas perkara berdasarkan bukti setor dari petugas khusus atau lembaran tilang warna biru yang telah disyahkan oleh petugas Bank (BRI).
- Menerima penyerahan barang sitaannya dari petugas barang bukti setelah selesai melaksanakan vonis hakim (dengan bukti eksekusi dari Eksekutor/Jaksa dan melengkapi kekurangan-kekurangan lainnya (SIM, STNK/kelengkapan kendaraan)
Surat Tilang yang bisa dan boleh diberikan kepada pelanggar lalu-lintas ada 2 (dua) macam warna yaitu: MERAH atau BIRU. Perbedaan warna ini menunjukkan “kualifikasi” kesadaran pengendara bermotor dan petugas yang telah sepakat dengan jenis pelanggaran dan sanksinya, akan diberikan Surat Tilang warna biru. Apabila Si-pengendara “ngotot” dan tidak ada kesepakatan jenis pelanggaran dan sanksi antara petugas dengan pengendara yang melanggar, maka diberikan surat tilang warna merah. Intinya, warna biru kasus sudah terselesaikan dengan pengadilan cepat di lokasi; warna merah diberikan pada pelanggar yang ingin diselesaikan lewat pengadilan, dan ini biasanya memakan waktu cukup lama. Untuk setiap pasal yang dilanggar, sanksi dendanya tertera sesuai dengan tabel yang ada pada petugas. Setiap daerah kabupaten/kotamadya biasanya di-perda-kan. Lebih praktis, effisien dan efektif kita terima surat tilang dan bayar denda di loket yang resmi.
Kutulis Buat :Keluargaku Tercinta.
Tiada harta yang bisa Abah wariskan. Maafkan Abah.
Anakku Wisuda S1 di Tulungagung
Tadi padi, anak ku yang perempuan di wisuda di STKIP PGRI Tulungagung. Awalnya, aku berniat untuk tidak ikut hadir, namun karena khawatir anakku itu salah tafsir, akhirnya jadi juga aku berangkat mengantarkannya, dan istriku juga ikut. Selain di STKIP anakku ini juga kuliah di Universitas Malang, tapi belum selesai. Aku sangat mencintai anak-anakku, sehingga ketika dia merajuk mendengar aku tidak turut serta dalam wisudanya, aku tidak sampai hati.
Suasana sidang wisuda yang penuh formalitas upacara membuat aku mengantuk, berkali-kali aku tertidur dalam hitungan menit. Aku biasa dan bisa tidur di mana pun aku mau, dan kapan saja. Karena itu, aku kemudian pamit pada istriku untuk menikmati suasana di luar ruang sidang. Huuuaaaa….aahm, di luar terasa lebih segar. Mataku bisa jelalatan menikmati kendaraan yang hilir mudik, dan simpang siurnya para pengantar wisudawan-wisudawati.
Kemarin, waktu anakku merajuk memaksaku untuk mengantar, aku bilang pada dia “Abah bangga, anak abah bisa menjadi sarjana. Tapi abah akan lebih bangga lagi bila anak-anak abah bisa sukses, kreatif, dedikatif, berprestasi dan memberikan manfaat pada keluarga dan lingkungannya”. Gelar kesarjanaan bukanlah segala-galanya, kuliah hanyalah sebuah jembatan untuk membangun kualitas berpikir akademis. Ilmu yang diperoleh dari bangku sekolah maupun perkuliahan tidaklah sebanding dengan apa yang akan kita hadapi dalam kehidupan sepanjang hayat. Oleh sebab itu, jangan terlalu membanggakan status ini, apalagi jika itu diperoleh melalui cara-cara yang mungkin tidak diridloi Allah. Aku tidak menuduh anakku meraih gelar sarjana dengan cara-cara kotor, namun ada sekian banyak birokrat, eksekutif maupun entrepreneur yang mencari S2 atau S3 melalui jalur yang musykil?!
Selamat atas suksesnya ananda Nuur Khafizhah Kariim meraih gelar S.Pd. Jurusan Bahasa Inggris. I Love You Forever. Abdikan hidup bagi Islam, jangan untuk yang lain!

Inilah anakku Vivi sesaat setelah wisuda
Perilaku Bengis dan Suara Hati Nurani
Tindakan kekerasan terhadap siapapun secara legal formal tidak dibenarkan, baik oleh hukum negara, maupun oleh hukum Agama. Kita sebagai manusia pun, maksudku -manusia yang berperikemanusiaan- merasa berdosa jika melakukan penganiayaan terhadap sesama, bahkan terhadap seekor binatang sekalipun. Meski, terkadang rasa belas kasihan, rasa bersalah itu tertutupi oleh angkara murka yang meraja lela di jiwa, yakinlah bahwa ”hati nurani” setiap orang akan senantiasa mengingatkan dirinya bila ada perbuatannya yang bertentangan dengan norma-norma yang ada.
Hati nurani yang bersemayam di lubuk terdalam setiap insan, setiap saat senantiasa menyuarakan ”kebenaran” yang hakiki. Sayang, kumandang suara hati nurani lebih banyak dikubur di alam bawah sadar hingga ke dasar keniscayaan. Akibatnya, kita manusia menjadi cenderung untuk berbuat menentang hati nurani. Padahal, ”kata hati nurani”, tidak lain adalah sebuah ”memori” petunjuk yang dianugerahkan oleh Al Khaliq kepada makhluk-Nya yang kita kenal dengan sebutan ”manusia”.
Pada awal Oktober 2008, di hari ketiga Lebaran, anak saya yang masih duduk di kelas 3 SMP berpamitan pada saya untuk ”badhan” ke rumah teman sehabis shalat Maghrib. Saya sudah punya firasat tidak ”jenak”, namun saya harus bijaksana, sambil menasihatinya agar berhati-hati dan jangan lewat jalur Tertib Lantas, karena dia belum berhak punya SIM. Anak saya menjawab ”Nggih” kemudian berangkatlah dia mengendarai sepeda motor bersama teman sekelasnya yang juga bersepeda motor.
Selang kurang lebih lima belas menit, HP saya berdering, ternyata anak saya menelpon. Katanya dia kena Tilang di Pos Widowati. Saya bilang, iya sudah, berikan saja suratnya dan kamu segera pulang. Namun dijawab bahwa sepeda dan suratnya ditahan oleh petugas (Pak Polisi), dan dia disuruh pulang dengan jalan kaki. Bayangkan, jalan kaki dari Widowati ke rumah saya, jaraknya tidak kurang dari sembilan kilometer! Akhirnya, saya minta tolong tetangga untuk menjemputnya. Biar peristiwa ini jadi pelajaran berharga bagi anak saya, begitu kata saya pada istri saya di rumah.
Tetapi, ketika tetangga saya masih di perjalanan menuju posisi anak saya, saya menelepon anak saya agar menunggu di Pos akan dijemput oleh Pak Suroso. Eh, anak saya kemudian malah menjelaskan bahwa dia ketika di Pos telah ditempeleng oleh oknum petugas yang berdinas. Wah, saya jadi deg-deg sar….!
”Kalau gitu, kamu tunggu di Pos, Abah akan datang ke sana, jangan pulang dulu,” kataku. Aku lalu berpamitan pada istriku untuk menjemput anak saya. Namun istriku justru ingin ikut, ”aku ora terimo anakku ditempeleng polisi”, ujarnya dengan emosi seorang ibu. Bujukan dan rayuanku tidak berhasil mencegah keinginannya, kami jadi juga berangkat.
Sampai di Pos Polisi, ada tiga petugas di sana. Sementara itu, saat aku ”wawanrembug” dengan petugas, pandanganku menangkap beberapa warga dan pemuda di desaku ternyata sudah berada di sepanjang trotoar dekat Pos. Demi Allah, aku tidak mengajak mereka. Entah mengapa mereka (semua laki-laki) ikut menyusul.
Sebenarnya, kehadiranku di Pos ini tidak bermaksud jelek, hanya ingin menegaskan bahwa anakku tidak berbohong padaku tentang laporannya. Dan ingin meluruskan perilaku oknum petugas yang masih gemar dengan pukul-memukul, apa lagi terhadap anak-anak seusia anak laki-lakiku.
Melihat situasi dan kondisi, di mana di luar Pos belasan tetanggaku yang rata-rata masih berusia muda, aku harus mengambil sikap yang bijaksana. Apalagi, aku sendiri tidak berniat mempermalukan oknum petugas itu, baik di hadapan isteri dan anakku maupun di masyarakat. Di samping itu, aku sangat tidak suka dengan kekerasan, apalagi bila memicu aksi massa yang berujung aku dianggap memprovokasinya. Maka aku memutuskan untuk segera menyelesaikan masalah ini dengan tanpa insiden, juga tanpa ada rasa apa-apa. Malah, pada istriku, aku katakan ”kita harus berterima kasih karena Pak Polisi sudah membantu kita untuk menempeleng anak kita yang nakal. Kalau kita sendiri kan gak mentala”.
Kami lalu, pulang. Tetanggaku yang ada di sepanjang trotoar aku temui, kujelaskan bahwa anakku memang bersalah (walau sebenarnya, aku yakin, anakku tidak demikian). Mereka kuajak untuk pulang. Ternyata, kemudian baru aku tahu, mereka mengikutiku begitu mendengar bahwa anakku di ”hajar” polisi karena tidak punya SIM. Nah, inilah kalau ”telinga” mendengar dari ”mulut-kemulut”, bisa berabe, kan?
Tindak Kekerasan dan Penganiayaan
Di blog ini, aku pernah menulis tentang perilaku seorang oknum yang diberitakan oleh beberapa media diantaranya Memo Trenggalek Online Edisi 23 Juni dan Memo Kediri Edisi 24 Juni 2009.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia lahir dalam era Reformasi, yakni tanggal 8 Januari 2002. Alangkah sangat tragis dan menyedihkan, bila sekarang masih ada aparat kepolisian yang “mungkasi” masalah dengan gaya “cowboy”, gaya lama. Jangankan dalam urusan pribadi, dalam penyidikan/pencarian bukti/pengumpulan keterangan/interogasi sehubungan dengan kasus pidana pun, gaya ortodoks ini tidak pantas dan dilarang oleh Hukum. Dalam melaksanakan tugas negara, aparat kepolisian harus selalu berorientasi pada norma hukum dan norma sosial, seperti diamanatkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang POLRI. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan serta menjunjung tinggi hak azazi manusia.
Apapun alasannya garansi terhadap perilaku bengis dari seorang aparat tidak dapat dibenarkan apalagi dibiarkan merebak. Hukum negara kita, norma-norma agama, norma-norma sosial memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, setiap manusia.
Konvensi Tahun 1987
Satu contoh tragis pernah dialami oleh 4 mahasiswa kita di Kairo yang diduga pihak Kepolisian di sana mereka terlibat jaringan terorisme. Mereka ditanggkap di tempat kosnya 28 Juni lalu, dan karena tidak terbukti 1 Juli (tiga hari kemudian) empat mahasiswa kita itu dibebaskan. Namun demikian, ternyata menurut pengakuan mereka, polisi Kairo telah menginterogasi mereka dengan cara-cara yang tidak manusiawi, mereka ditelanjangi, dipukuli bahkan sampai disetrum. Pemerintah kita telah mengajukan keberatan atas perlakuan itu, tapi menurutku, bukan sekedar kalimat keberatan, pemerintah seharusnya bersikap lebih keras lagi dan mendesak agar pelaku penganiayaan diusut kemudian diadili.
Penyiksaan adalah tindakan yang bertentangan dengan “Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment of Punishment”. Konvensi ini mulai diberlakukan tahun 1987, menegaskan – tidak ada pengecualian siatuasi atau apa pun…yang mungkin digunakan untuk membenarkan penyiksaan”. Negara Kita dan Mesir telah merativikasinya sehingga otomatis kita terikat kewajiban untuk menegakkan konvensi tersebut.
Ada sementara kalangan yang mentolerir dengan alasan “situasi gawat darurat” untuk membenarkan cara-cara di luar perikemanusiaan. Padahal, selain adanya larangan cara-cara penyiksaan sesungguhnya tidak bisa diandalkan keberhasilannya. Pro dan kontra makin mencuat tatkala terungkap Guantanamo milik Amerika Serikat (yang telah ditutup oleh Obama) adalah ajang penyiksaan tersangkat teroris.
Pembodohan Karakter
Oknum petugas yang memiliki Surat Keputusan dan wewenang untuk menindak berbagai bentuk pelanggaran hukum, biasanya bertugas dengan berlindung di balik uniform. Berbagai dalih dan pemutarbalikan fakta dan hukum terindikasi. Masyarakat awam yang buta hukum, makin terintimidasi. Hak-hak mereka terisolasi, kebebasan untuk mencari keadilan diperangkap dalam pembodohan karakter, yang berdampak pada proses pembunuhan karakter. Kawula alit jadi korban akibat tingkah perilaku angkara murka oknum aparat.
Dalam gegap-gempitanya reformasi, marilah kita satukan langkah untuk serempak memerangi tindak kriminal – apapun bentuknya – dengan proses yang logis dan prosedural. Agar masyarakat makin dewasa dalam berpikir, makin cerdas dalam menilai, kian bijak dalam bersikap, dan jeli dalam menentukan pilihan hidup. Cinta datang bukan karena intimidasi, dan rasa hormat tidak lahir dari sebentuk angkara kebengisan. Penganiayaan dan kekerasan terhadap sesama, tidak akan menyelesaikan masalah. Kasih sayang dan senyum, niscaya akan memberikan kedamaian bagi kita semua.
PANSUS : LKPJ BUPATI HANYA BICARA KUALITAS

Bupati menyerahkan Naskah LKPJ
Pansus DPRD yang diketuai oleh Kholiq, SH., M.Si. menilai APBD Trenggalek Tahun 2008 hanya bicara kualitas sehingga parameternya tidak jelas dan sulit dirumuskan. Kebijakan Pemerintah Daerah yang tertuang dalam APBD setiap tahunnya berdasarkan RPJMD yang merupakan arah pengggerak dinamika dan pengelolaan sumberdaya daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam kurun waktu lima tahun. Padahal pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, termasuk IPM bukan semata-mata bentuk out come kinerja pemerintah, melainkan akumulasi hasil kerja pemerintah dan masyarakat –yang juga harus dihargai- serta pengaruh-pengaruh eksternal baik lokal, nasional maupun yang bersifat global. Dengan analisa kualitatif seperti yang disajikan oleh LKPJ Bupati tersebut, Pansus melihat bisa berujung pada benturan pandangan berbagai pihak yang berkepentingan. Diharapkan ke depan perlu ada penyempurnaan dengan sajian kuantitatif untuk tolok ukur setiap kebijakan, mengingat RPJMD masih bersifat makro sehingga sulit dianalisa secara kuantitatif untuk uji efektivitas, produktivitas dan effesiensi kinerja Pemerintah Daerah dari realitas kinerja eksekutif. Indikator ekonomi makro tidak bisa dijadikan ukuran keberhasilan kinerja pemda.
Menyangkut Bidang Pemerintahan, SDM masyarakat masih perlu peningkatan kemampuan agar lebih berdaya melalui peran fasilitasi pemerintah. Komitmen APBD masih kecil, terlihat dari program-program pemberdayaan di bidang pertanian, perdagangan, koperasi, industri rumah tangga, UKM, dll. Bahkan inisiatif anggaran Rp.10 M untuk sapi perah terbukti tidak teregulasi dengan baik dan gagal dilaksanakan.
Kualitas SDM birokrasi yang dimiliki daerah ini terbilang cukup baik, rata-rata berpendidikan S1 dan S2. Hanya saja, karena penempatan yang tidak pas pada posisi yang sesuai dengan kompetensi dan profesionalismenya (the man is not on the right place), SDM birokrasi di daerah ini mengalami kelambanan produktivitas dan prestasi. Terutama pada tataran manajer-menengah -atau di bawahnya- yang bukan hanya membutuhkan kemampuan manajemen, tetapi masih diperlukan kemampuan tehnik, skill dan profesionalisme sesuai dengan basis pendidikannya. Dalam hal ini RPJMD dengan misi meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintahan dan manajemen pemerintahan daerah yang efektif, produktif dan efisien, namun dilihat dari program-program yang tertuang masih meninggalkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance). Akibatnya penyampaian RAPBD sering molor dari jadwal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan sehingga pelaksanaan APBD pun terlambat akhirnya berdampak lemahnya daya serap APBD. Itu merupakan bukti kinerja yang kurang efektif, tidak efisien, dan menghambat produktivitas. Intikator lain bisa diteliti dari kondisi subtansi administrasi pemerintahan desa. Banyak sekali desa yang terlambat membuat APBDes maupun LPJ, padahal ini merupakan kiat yang sangat strategis dalam rangka mewujudkan otonomi desa yang mandiri, dalam meningkatkan pelayanan publik; sekaligus sebagai bahan evaluasi sejauh mana implementasi PP 72 Tahun 2006 dapat dilaksanakan.
Tatakelola pemerintahan yang baik dalam konteks desentralisasi seharusnya terpola dalam pendelegasian beberapa wewenang khusus dari Bupati kepada Kepala SKPD. Tujuan deregulasi dan debirokratisasi delegasi ini adalah menghindari birokrasi yang sentralistik sekaligus agar jauh lebih produktif dan berkualitas. Misalnya mutasi tugas tenaga tehnis, seharusnya cukup ditangani dalam lingkup SKPD yang bersangkutan, bukan langsung oleh Bupati seperti selama ini. Pansus menegaskan, bahwa SDM birokrasi daerah ini tidak jelek, hanya penempatannya yang tidak tepat.
Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, pengelolaan pendapat daerah selama ini juga masih konservatif -dari tahun ke tahun sumbernya sama, karena keterbatasan dalam penggalian sumber-sumber baru. Langkah-langkah inovatif dan berani sangat diperlukan di masa datang, agar bisa mengurangi ketergantungan untuk mencapai otonomi daerah yang mapan. Walau diakui upaya ke sana sudah dilakukan seperti pembentukan beberapa perusahaan daerah dan penyertaan modal usaha pada pihak ketiga, sampai saat ini terasa belum memberikan kontribusi memadai. Sementara maksimalisasi manfaat asset-asset daerah terkesan masih terbengkalai. Pengelolaan belanja daerah juga masih belum maksimal, hampir sepertujuhnya menjadi SILPA, yang bila diamati merupakan fakta gagalnya manajemen pembangunan yang dilaksanakan.
Pembiayaan daerah masih konservatif, sumber penerimaan masih tetap, sedang dari sisi pengeluaran telah diatur dengan Perda masing-masing. Diharapkan ke depan, setiap insiatif Perda terkait diperhitungkan lebih cermat.Secara umum, dalam Kebijakan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, dari sisi pertanggungjawaban keuangan daerah, Pansus sependapat dengan opini BPK.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah, urusan wajib diperlukan pendekatan manajemen yang lebih mengedepankan kejelian dan kepiawaian strategi dan pemilihan prioritas. Dalam urusan pilihan, komitmen APBD masih rendah, kecuali peternakan – urusan pilihan yang lain nyaris mengalamai stagnasi. Sementara dalam Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, Pansus menilai selama ini DPRD hanya dijadikan legalisator oleh pemerintah daerah –sekedar tahu- sinkronisasi meragukan, pemerataan dan keadilan antar wilayah terabaikan. Fungsi KISS (Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Simplikasi) seharusnya digulirkan secara faktual dan transparan agar pelaksanaan tugas-tugas pembantuan dan dekonsentrasi bisa dipertanggungjawabkan dengan baik dan bermakna, di semua lini dan sektor.
Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan, tiga catatan disampaikan, pertama sengketa lahan antara Pemerintah dan masyarakat, dikaitkan dengan program pemerintah sejuta lahan bagi masyarakat kurang mampu dan betul-betul membutuhkan. Kedua, kebijakan dana penanggulangan dan pencegahan bencana alam tidak mutlak dihabiskan jika memang tidak terjadi bencana atau upaya pencegahannya. Ketiga, kerja sama antara Daerah dengan KPU, Pansus berharap agar Daerah mengambil tanggung jawab sebagian anggaran dalam proses pelaksanaan pengamanan pemilu daerah.
Catatan Kawula Alit :
- Cuma ingin menggaris-bawahi, bahwa rekrutmen di lingkungan birokraksi dalam “teropongan” banyak kalangan, di mana saja di Indonesia -utamanya sejak digulirkan otonomi daerah- memang begitu itu. Mudah-mudahan, bila kelak terjadi pergantian pemerintahan baik daerah maupun pusat, rekrutmen bisa lebih dinamis dan berpola luas, demi bangsa dan negara. Bukan picik dan keningratan. Dengan demikian kawula alit dapat menikmati hidup sejahtera. Ngerti sendirilah, apa maksud rakyat bilang gitu !
- Rangkuman di atas saya tulis dengan bahasa sekenanya, karena keterbatasan intelektual dan pengetahuan, mungkin ada kekurangan, CahNdeso (yang kawula alit), mohon maaf.
- Copy naskah Rekomendasi Pansus ditandatangani oleh Ketua Pansus, bertanggal 21 Juni 2009.
“NGINCENG” SIDANG PARIPURNA DEWAN
Senin, 15 Juni 2009, pukul 19.47 (WIB), musim “mbediding”, saya meluncur dari rumah menuju Gedung DPRD Trenggalek, tiba di sana pukul 19.58. Para peserta sidang dan undangan lainnya,sudah banyak yang hadir – mereka telah siap di tempat duduk masing-masing dalam ruang sidang. Pukul 20.02 sidang dibuka. Anggota Dewan yang hadir hanya 26 orang, absen 19 orang termasuk Ketua Dewan Dawam Ismail, juga Akbar Abas, yang lain saya lupa. Kepala SKPD, lembaga, institusi dan hampir semua pejabat teras nampaknya hadir (para birokrat ini setiap acara yang dihadiri “kanjeng bupati”, saya lihat sangat tertib, antusias dan banyak yang berulah agar diperhatikan. Mungkin mereka ingin tebar pesona).
Malam ini, saya pakai batik yang terbilang masih baru, celana hitam, bersepatu – menurut saya sudah necis-lah, sudah rapi, dan berharap teman-teman (atau ada seseorang yang mungkin mau jadi teman saya) di gedung Dewan, nantinya tidak akan malu lagi menyapa saya. Memang benar, beberapa aleg (anggota legeslatif) yang ketemu sebelum sidang dimulai, mereka menyalami dan menjabat tangan saya, menyapa dengan gaya yang tidak mirip iklan salah satu produk rokok (maksud saya, tidak berjiwa “bukan basa-basi”). Kemudian saya duduk di lobbi persis di depan ruang sidang. Saya, biasanya berlagak tidak serius mengikuti acara sidang. Duduk bersandar jok kursi, santai, mata terpejam seolah ngantuk, tidak perduli dengan sekitar. Staf Setwan berseliweran, sibuk menata-nata. Saya diam.
Malam ini agenda sidang hanya satu, penyampaian pemandangan fraksi-fraksi atas pelaksanaan APBD Tahun 2008 dan LKPJ Bupati Trenggalek. Mengingat aleg yang hadir hanya 26 dari 45 walaupun Kanjeng Bupati dan Wakilnya hadir, saya jadi malas untuk serius (jadi bukan berlagak gak serius seperti biasa). Dari rumah, saya membawa angan, tentu akan ada “pemandangan dari fraksi-fraksi” yang menolak LKPJ dengan suara lantang dan tegas. Seperti misalnya, “APBD kita kok 99% untuk pembangunan fisik, yang non fisik alias pembinaan IES-Q (maksud saya pembangunan mental spiritual, gitu loh!) kok Cuma sekian prosen?” Dengan bla-bla-bla data terperinci. Namun, apa lacur?!
Ada lima fraksi di DPRD Trenggalek. F-PKB diberi kesempatan pertama untuk berorasi, lalu menyusul F-PDI, dst. Pembicara F-PKB adalah beliau Al-Mukarrom Imam Musadji. Saya lebih terkesan dengan “voice”nya yang mendekati bariton dari pada gramatikal, kosa kata, atau bahkan kalimat yang disajikan. Kritik PKB yang agak condong merakyat adalah dibatalkannya Pilkades di Desa Ngerdani dan Pemerintah Kabupaten menunjuk Pejabat Kades yang tidak “pas” karena orang itu sekarang masih bermasalah dengan hukum (sudah divonis pengadilan). Selebihnya, saya memprediksi (bukan su’udzon) : kemungkinan besar, pandangan F-PKB atau bahkan fraksi-fraksi yang lainnya akan sama, yakni penuh dengan formalitas, solidaritas, stabilitas dan “tas-tas” lain yang dirangkai dengan kalimat-kalimat puitis, sastrawi, agamis, penuh arti yang hanya dimengerti oleh mereka (anggota Legeslatif dan Eksekutif). Sementara saya yang “kawula alit” mengalami kesulitan untuk mencernanya.
Akhirnya, hanya sembilan menit saya bertahan di jok kursi depan ruang sidang, Al-Mukarrom belum selesai dengan “puisi”nya, tepat pukul 20.11 saya pulang, sambil menolak pemberian kotak berisi jajanan yang diulurkan oleh petugas dari Setwan (bukan bermaksud menolak rizki, hanya malu). Lebih baik saya di rumah, duduk bercengkerama dengan istri dan anak-anak menikmati acara-acara yang ditayangkan telivisi.
Sampai di rumah, ternyata TV yang ditonton istri saya channel sinetron melulu. Saya lupa, kalau istri saya lebih menyukai sinetron dari pada acara yang saya senangi. Ah…dengan demikian, nasib saya ternyata lebih baik, buktinya? Saya kemudian harus “ngetekur” depan laptop mengonsep novel-novel yang entah kapan akan terbit: namun saya tetap berharap kelak akan bisa terbit dan menghasilkan milyaran rupiah seperti A. Herata lewat Lasykar Pelangi-nya. Maybe…yes, maybe yes, maybe yes! Ya Malika Yaumiddin iyaka’abudu wa iyaka’asta’in. Dan yang pasti, saya bukan anggota salah satu partai politik. Saya pernah bermunajad agar diijinkan menjadi sastrawan yang berguna bagi Islam, karena sastrawan diberi tempat khusus dalam Kitab Suci agamaku, al Qur’anul Karim. Mudah-mudahan sebelum ajal menjemput, ada berkas novel yang berhasil saya selesaikan. Andai belum terbit, bukan masalah besar, paling tidak – anak cucu saya kelak mengerti bahwa saya sudah berusaha mengejar cita-cita yang saya munajadkan pada al Khaliq. Permisiiiiii…………

Bupati Soeharto dan Presiden SBY
-
Terkini
- Sekilas Tentang RUU Rahasia Negara
- Jaya Wijayagung Trenggalek Jayati
- Daftar Nama Anggota DPRD Trenggalek Periode 2009-2014
- Pelantikan Anggota Dewan Diwarnai Demo
- Korupsi APBD Rp. 8 M di Trenggalek Dipetieskan
- Hindari Pungli Dalam Kasus Lalu Lintas
- Anakku Wisuda S1 di Tulungagung
- Perilaku Bengis dan Suara Hati Nurani
- PANSUS : LKPJ BUPATI HANYA BICARA KUALITAS
- “NGINCENG” SIDANG PARIPURNA DEWAN
- “Nginceng” LKPJ Bupati Trenggalek
- PERAS KEPALA SEKOLAH, KETUA LSM KAPAS DIRINGKUS
-
Tautan
-
Arsip
- September 2009 (1)
- Agustus 2009 (6)
- Juli 2009 (1)
- Juni 2009 (4)
- Januari 2009 (1)
- Desember 2008 (1)
- November 2008 (1)
-
Kategori
-
RSS
RSS Entri
Komentar RSS



